Tugas PPKn Andrew 9A
Andrew Dwi Nugroho
IX A
Absen 6
Tugas 1. 1. Jelaskan definisi kedaulatan menurut:
A. Bahasa
B. Jean Bodin
2. Sebutkan:
A. 4 sifat kedaulatan
B. 2 syarat negara berdaulat
C. 2 bentuk kedaulatan
D. 5 teori kedaulatan beserta definisi, tokoh dan negara penganutnya.
Jawaban
1. Jelaskan definisi kedaulatan menurut:
A. Kedaulatan merupakan padanan dari istilah sovereignty (bahasa Inggris), souverainete (bahasa Perancis), souvereiniteit (bahasa Belanda), sovranus (bahasa Italia). Istilah-istilah ini berasal dari kata Latin superanus yang mempunyai arti tertinggi. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. Diartikan Jean Bodin, teori kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dihadapkan pada rakyat dan negara tanpa adanya pembatas dari hukum.
2. Sebutkan:
A. Adapun sifat dari kedaulatan menurut Jean Bodin (dalam Leao, 2012: 20) adalah sebagai berikut.
Tunggal: dalam negara tidak ada kekuasaan lainnya.
Asli: kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain.
Abadi: negara kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi.
Bulat: kedaulatan negara tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya; tidak dapat dipecah.
B. Suatu Negara dikatakan berdaulat jika Negara tersebut telah merdeka, sehingga dengan kemerdekaan tersebut Negara tersebut harus mengadakan hubungan luar negeri.
Syarat-Syarat Negara Merdeka dan Berdaulat
1. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat pertama negara merdeka adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah tidak sama seperti negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, ketertiban bagi warganya.
2. Adanya wilayah
Syarat kedua negara merdeka adalah memiliki wilayah. Yang dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat dari sampai udara, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
C. Berdasarkan teori kedaulatan Jean Bodin, ada dua jenis/bentuk kedaulatan, yakni kedaulatan ke dalam (intern) dan kedaulatan ke luar (eksten).
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Dalam kedaulatan ini, pemerintah berhak untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui lembaga negara dan perangkat lain tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan suatu negara untuk mengatur organisasinya (negara) sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku di negara tersebut dan rakyat harus tunduk dan patuh dengan aturan yang ditetapkan.
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman yang berasal dari luar.
Negara berhak mengadakan hubungan kerja sama atau hubungan dengan negara lain demi kepentingannya. Adapun konsep kedaulatan ke luar ini dapat dilaksanakan dalam hubungan diplomatik, kerja sama antar-negara, hubungan dagang, misi sosial budaya, dan lainnya.
D. Berdasarkan pemikiran hukum dan politik, dikenal lima teori kedaulatan negara, yakni Tuhan, raja, rakyat, negara, dan hukum.
1. Kedaulatan Tuhan (Sovereignty of the God)
Menurut kedaulatan Tuhan, kekuasaan paling tinggi pada suatu negara berasal dari Tuhan. Jadi, setiap hal bersumber dari ajaran Tuhan. Selain itu, kegiatan kenegaraan didasarkan atas nilai-nilai agama, yaitu agama resmi negara. Karena itu, rakyat yang tinggal di wilayahnya harus patuh dan mengabdi pada kehendak Tuhan sebagai pemilik negara.
Kedaulatan ini berkembang di dunia abad ke-5 hingga ke-15. Pemimpin negara dianggap mempunyai kemampuan untuk memegang kekuasaan serta berperan menjadi utusan Tuhan ketika di dunia.
Teori ini dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino dan pernah dianut oleh negara Jepang. Ciri khas negara yang menganut paham ini adalah tidak membedakan urusan negara dari urusan agama, atau sebaliknya. Negara yang menganut paham ini dikenal juga dengan negara teokrasi.
2. Kedaulatan raja (Sovereignty of the King)
Kedaulatan raja berarti kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan penguasa atau raja. Sebab raja dianggap sebagai keturunan dewa.
Teori ini dicetuskan oleh Jean Bodin dan Hegel. Contoh negara yang menganut Kedaulatan Raja adalah Prancis dan Jerman pada masa Adolf Hitler.
Raja berkuasa secara mutlak dan absolut sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan kehendaknya atau tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
3. Kedaulatan rakyat (People's sovereignty)
Menurut teori kedaulatan rakyat, kedaulatan berada di tangan rakyat dan negara menempatkan rakyat pada kedudukan yang tertinggi.
Rakyat menentukan jalannya pemerintahan sehingga peranan rakyat tidak dapat diabaikan. Penyelenggara negara harus bertanggung jawab kepada rakyat.
Negara yang menempatkan kedaulatan pada rakyat disebut negara demokrasi. Salah satu negara yang menerapkan kedaulatan ini adalah Indonesia.
Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.
4. Kedaulatan negara (State sovereignty)
Kedaulatan negara berarti kekuasaan tertinggi suatu negara berada pada negara itu sendiri. Kehendak negara dimuat dalam perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum yang utama.
Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad 15 dengan tokohnya yakni Georg Jellinek.
Negara yang menganut kedaulatan negara adalah Rusia pada masa kepemimpinan Joseph Stalin, dan Italia pada masa kekuasaan Mussolini.
5. Kedaulatan hukum (Sovereignty of law)
Dalam Kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada hukum. Hukum ini bersumber dari rasa keadilan, kebenaran, dan kesadaran hukum. Oleh sebab itu, negara, pemerintah, pengadilan, dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.
Negara yang menempatkan kedaulatan pada hukum disebut negara hukum (Rechtsstaat atau rule of law). Teori ini dicetuskan oleh Krabbe, Immanuel Kant, dan Kronenberg.
Ada banyak negara yang menganut teori kedaulatan hukum. Beberapa di antaranya adalah Indonesia dan Swiss.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-kedaulatan-lt62fa0ca6652f6/ https://www.liputan6.com/hot/read/5043975/negara-merdeka-adalah-negara-yang-berdaulat-pahami-persyaratannya?page=2 https://bobo.grid.id https://id.m.wikipedia.org/wiki/Negara_berdaulat#:~:text=Hukum%20internasional%20mendefinisikan%20negara%2Dnegara,memiliki%20kekuatan%20atau%20negara%20lain.